Sejumlah perusahaan di Sumsel banyak yang menyewa hotel maupun kos-kosan untuk dijadikan tempat isolasi mandiri (isoman) pegawainya yang positif Covid-19. Namun, langkah perusahaan tersebut tanpa disertai koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, sehingga layanan kesehatan menjadi tidak optimal.
- Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tinggal 68.942 Orang
- AS Dituding Tidak Jujur dan Tutupi Asal-usul Covid-19
- Palembang Zona Kuning, Jangan Kendur Prokes
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan, penetapan suatu lokasi sebagai tempat isoman harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat. “Minimal harus lapor ke Puskesmas. Sehingga, perkembangan kesehatan yang sedang melakukan isoman bisa dipantau,” kata Lesty saat dibincangi, Sabtu (24/7).
Selain itu, penetapan lokasi isoman juga paling tidak diketahui oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat. “Gugus Tugas juga harus dikasih tahu. Agar koordinasinya baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Menular, Ferry Yanuar menambahkan, ada beberapa standar yang harus dipenuhi tempat isoman pasien positif Covid-19. Pertama, lokasinya tidak berdekatan dengan lingkungan lain. Kedua, standar sirkulasi ruangan harus baik. “Sirkulasi udaranya harus bisa diatur. Kalau kamar hotel biasanya kurang baik,” terangnya.
Selain itu, di lokasi harus disiapkan tenaga dan peralatan medis untuk penanganan kondisi darurat. “Termasuk disiagakan ambulan untuk membawa pasien yang mengalami kondisi buruk ke rumah sakit,” terangnya.
Ia mengatakan, Satgas Covid-19 setempat dapat menegur perusahaan yang membuka lokasi isoman tanpa izin. “Jelas harus ada teguran kalau tidak sesuai standar. Sebab, bisa membahayakan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lahat melakukan sidak di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah tersebut. Sebab, ada informasi penyewaan bangunan hotel maupun kos-kosan untuk dijadikan tempat isoman.
Bupati Lahat, Cik Ujang SH menjelaskan, ada sekitar 204 karyawan perusahaan dari PT Supreme dan Subkonnya melakukan isoman. Selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan dan memberikan imbauan ke karyawan dan pengelola hotel.
Dari hasil sidak tersebut didapati masih ada pengelola hotel yang tidak tahu bahwa lokasinya dijadikan tempat isolasi mandiri. Seperti di hotel Sigma dan Grand Sigma. Begitupun yang mengontrak di rumah warga.
“Akan kita panggil pihak perusahaan dan pihak hotel. Kita berupaya mencegah penyebaran covid19. Seharusnya dikoordinasikan ke tim Satgas Covid19 Lahat,” tegas Bupati, Rabu (21/7).
- Antisipasi Cacar Monyet, Kemenkes Sebar 1.500 Reagen ke Daerah
- Baik bagi Kesehatan dan Kecantikan, Yuk Intip 4 Manfaat Minyak Jarak
- Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus 1.054 Orang