Komisi V DPRD Sumatra Selatan mendapati fakta penanganan Covid-19 oleh Pemprov Sumsel belum maksimal.
- Komisi IV DPRD Palembang Siap Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
- RS Hermina Jakabaring Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Melapor ke DPRD Sumsel
- Beri Dukungan Pesepakbola Cilik, Anggota DPRD Ini Kunjungi Pusat Latihan SSB SAS
Baca Juga
Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran (TA) 2020 yang menyebutkan Pemprov Sumsel belum memadai dalam hal penyediaan jejaring laboratorium, penemuan kasus Covid-19 secara aktif pada pemerintah, penemuan kasus secara pasif. Pemprov Sumsel juga belum melaksanakan tahapan manajemen klinis yang memadai, serta upaya pencegahan melalui promosi kesehatan juga belum maksimal.
“Ini artinya edukasi kepada masyarakat terhadap bahaya pandemi Covid-19 di Sumsel yang dilakukan melalui Dinas Kesehatan Sumsel belum maksimal. Termasuk penegakan disiplin masyarakat melalui penegakan hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli menerangkan catatan-catatan pada rapat kerja dengan Dinkes Sumsel dalam rangka membahas LHP LKPD Provinsi Sumsel TA 2020, Rabu (9/6).
Atas dasar itulah, lanjut Padli, Komisi V DPRD Sumsel meminta Dinkes Sumsel menindaklanjuti hasil LHKPN BPK RI ini dan merapikan semua manajemen terkait temuan BPK RI terkait penanganan Covid-19 di Sumsel.
“Kami juga mengimbau setiap ada temuan baik yang tercatat dan kami tidak mengetahui harus ditindaklanjuti. Sehingga di kemudian hari kalau terjadi apa-aa, kami dari Komisi V sudah mengingatkan dari jauh hari. Kami sudah menyerahkan kepada penegak hukum. Artinya kami sudah mengingatkan di awal terkait hal-hal sekiranya jadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.
- Sumsel Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya!
- Kasus Perampokan Wanita ASN Dinkes Sumsel, Polisi Masih Memburu Dua Pelaku yang DPO
- Komisi IV DPRD Palembang Siap Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas