Kementerian Dalam Negeri mendorong setiap daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu dikarenakan kehadiran MPP dinilai mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, keberadaan MPP di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat dan ini merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin.
“Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” ujar Mendagri, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu (6/2).
Tito menjelaskan, hal ini disebabkan pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.
“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga. Ini akan jauh mengurangi pungli,” tuturnya.
Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha. Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.
“Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” katanya.
Dengan sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan MPP, Mendagri menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut.
“Sekali lagi, perintah Presiden, bapak Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik ini,” tegas mantan Kapolri tersebut.
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Dugaan Pungli Pemasangan Lampu Jalan di Palembang, Warga Diminta Bayar Rp 500 Ribu per Titik