Dinas PUPR Muara Enim Gelar Sosialisasi Peraturan Penataan Ruang

 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar Sosialiasai Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang di Evi Mediria Grand Ballroom Muara Enim. (Handout)
Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar Sosialiasai Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang di Evi Mediria Grand Ballroom Muara Enim. (Handout)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang di Evi Mediria Grand Ballroom Muara Enim. 


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum dan pelaku usaha tentang regulasi dan pedoman terkait penataan ruang di Kabupaten Muara Enim.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Ahmad Yani, yang mewakili Bupati Muara Enim. Hadir pula Kepala Dinas PUPR, para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, pimpinan Perguruan Tinggi, serta perwakilan BUMN/BUMS/BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi, dan insan pers. 

Dalam sambutannya, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa Kabupaten Muara Enim memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, yang perlu dikelola dengan baik melalui penataan ruang yang terencana dan teratur. 

"Untuk memaksimalkan potensi ini, kita perlu mengintegrasikan Rencana Tata Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten," kata Yani.

Yani juga menjelaskan tentang terobosan baru yang dihadirkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan penataan ruang. Salah satunya adalah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

"Semua kegiatan pemanfaatan ruang, baik usaha maupun non-usaha, harus memiliki KKPR terlebih dahulu. Ini menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan di daerah," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menetapkan beberapa Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang kini terintegrasi dengan OSS untuk mempermudah proses perizinan. Beberapa peraturan tersebut mencakup RDTR untuk kawasan perkotaan di Tanjung Enim, Semende Darat Laut, Lubai Ulu, dan Empat Petulai Dangku, yang sedang dalam proses integrasi dengan OSS.

"Dengan adanya integrasi RDTR ke dalam sistem OSS, kami berharap dapat mempercepat proses investasi di Muara Enim," ujar Yani.