Diminta Segera Menyerahkan Diri, Polda Sumsel Terbitkan Aiptu FN Sebagai DPO

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat merilis kasus penusukan dan penembakan debt collector. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat merilis kasus penusukan dan penembakan debt collector. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN pelaku penusukan dan penembakan debt collector di parkiran Palembang Square Mall di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sabtu (23/3/2024) sore kemarin. 


Selain menerbitkan DPO, Aiptu FN juga diimbau untuk segera menyerahkan diri ke Polda Sumsel. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian ini juga menjadi atensi dari Kapolda Sumsel dan menetapkan Aiptu FN sebagai DPO.

"Aiptu F merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau kami meminta agar Aiptu FN menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu F, "kata Kombes Pol Sunarto kepada wartawan Minggu (24/3/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu F ini untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel,"tegasnya.

Ditambahkan Kombes Anwar dari laporan Dira Oktasari (43) Istri Deddi Zuheransyah debt collector di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditusuk pelaku Aiptu FN dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar dan laporan isri korban pelaku Aiptu F dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya.