Mahkamah Agung (MA) RI mentahkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap vonis bebas salah satu terpidana narkotika 490 gram sabu atas nama terpidana Jupperlius.
- 2 Kurir yang Ditangkap Polisi Saat Antar Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati
- Kesal Dinasihati, Anak Aniaya Ayah Hingga Terjatuh di Lubuklinggau
- Mantan Kepsek SMAN 13 Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terkait Penyelewengan Dana BOS
Baca Juga
Terpidana Jupperlius sebelumnya divonis bebas oleh PT Palembang pada upaya hukum banding, sebelum akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan upaya hukum kasasi.
Sehingga, terpidana Jupperlius urung dibebaskan dan terpaksa harus menjalani hasil putusan kasasi yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 12 tahun penjara.
"Benar, salinan putusan kasasi yang kami ajukan diterima MA dengan amar menyatakan yang bersangkutan bersalah dan harus dijatuhi pidana 12 tahun penjara," kata Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Pihaknya telah mendapatkan relaas pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa tertanggal 23 Mei 2023 .
Menurutnya sebagaimana salinan putusan kasasi selain pidana 12 tahun penjara, terpidana Jupperlius juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dikatakannya, terpidana Jupperlius dinilai oleh majelis hakim pada tingkat kasasi terbukti melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
"Dengan adanya putusan kasasi, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan akan dijalani yang bersangkutan," katanya.
TIm kuasa hukum terpidana Jupperlius Desmon Simanjuntak SH mengatakan, masih menunggu koordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya menanggapi putusan kasasi MA tersebut.
"Masih mau tanya dengan tim kuasa hukum lainnya dulu, nanti saya infokan," kata Desmon.
Untuk diketahui, terpidana Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya divonis pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Majelis hakim tingkat banding menilai terpidana Jupperlius tidak dapat dipidana karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga menetapkan terpidana Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
Dalam dakwaan jaksa Kejati Sumsel, Jupperlius bersama empat terdakwa lainnya bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret jalan Kebun Bunga Kota Palembang,
Para terpidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek Eiger warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupperlius dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana narkotika.
- Nahkoda Tugboat Paris 22 Ditetapkan Tersangka Kedua dalam Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Sampan Ditabrak Tugboat, Tiga Bocah Terjatuh di Sungai Musi, Satu Hilang