Dilaporkan Penelantaran, Pria di Palembang Balik Laporkan Istri atas Dugaan KDRT

Korban Darmanto didampingi Kuasa Hukumnya saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/ist
Korban Darmanto didampingi Kuasa Hukumnya saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/ist

Merasa tidak terima telah dilaporkan kasus penelantaran anak dan istri. Darmanto Effendi melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan.


Pria yang tercatat sebagai warga Jalan HM Rasyad Nawawi, Kecamatan IT III Palembang ini melaporkan ER ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jum’at (11/4) siang.

Korban Darmanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu telah berlangsung cukup lama, tepatnya pada 20 September 2018 silam, di tempat tinggalnya. Kala itu, terlapor menganiayanya dengan cara dicakar dan ditusuk menggunakan kunci mobil.

“Selama ini saya sudah cukup sabar, namun melihat dia seperti itu makanya saya laporkan dia ke polisi atas kasus penganiayaan. Saya mengalami luka cakar dan robek di pergelangan tangan,” kata Darmanto saat diwawancarai seusai membuat laporan polisi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Supendi didampingi rekannya Inneke Julyana Vermarien mengatakan, awalnya korban tidak ingin melaporkan istrinya ke polisi, lantaran masih ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

“Klien kami adalah korban KDRT. Namun, karena pertimbangan menjaga keharmonisan keluarga, dia memilih diam.  Tapi sekarang, klien kami justru dilaporkan dengan tuduhan penelantaran, padahal itu tidak benar,” jelas Supendi.

Dia mengatakan, kasus penelantaran anak yang dituduhkan oleh terlapor ER terhadap kliennya tidaklah benar. Sebab, selama ini Darmanto selalu memberikan nafkah sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta setiap bulannya.

“Apa yang dia tuduhkan dan laporkan ke polisi itu tidak benar. Klien kami selalu memberikan nafkah setiap bulan. Kami ingin laporan ini segera ditindaklanjuti, keadilan harua ditegakkan,” kata Supendi.

Sementara, KA SPK, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait kasus KDRT. "Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA," tutupnya.