Dilaporkan Dugaan Malpraktik, RSUD Bari Palembang Klaim Sudah Lakukan Tindakan Sesuai Prosedur

Rumah Sakit Umum Daerah Bari Palembang. (Handout/Rmolsumsel.id)
Rumah Sakit Umum Daerah Bari Palembang. (Handout/Rmolsumsel.id)

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang buka suara terkait kasus dugaan kelalaian yang dilakukan sehingga mengakibatkan pasien DA (7) tak kunjung sembuh setelah dilakukan tiga kali operasi.


Kasubbag Humas RSUD Bari, Rully mengatakan pihak rumah sakit sudah melakukan tindakan medis sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Dijelaskan Rully, pihak rumah sakit sebelumnya sudah melakukan investigasi dan evaluasi internal bersama. Dari hasil evaluasi tersebut, ia menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit sudah sesuai prosedur yang berlaku

"Setelah adanya pengaduan, pihak rumah sakit sudah lakukan evaluasi dan investigasi. Hasilnya tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur," katanya, Kamis (9/3).

Setelah tiga kali dilakukan tindakan operasi pada pasien dengan kondisi yang tak kunjung sembuh, Rully menuturkan pihak keluarga memilih tindakan untuk operasi di rumah sakit lain yang sebelumnya ditawarkan RSUD Bari Palembang

"Pihak keluarga memilih tindakan second opinion yaitu perawatan dari dokter di rumah sakit lain," tuturnya.

Disisi lain, pihak keluarga pasien bersama kuasa hukumnya, Edison Wahidin sudah melaporkan dugaan kelalaian dari oknum dokter RSUD Bari berinisial B ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis (9/3).

"Atas tindakan oknum dokter tersebut, anak klien kami yang sudah dilakukan tindakan operasi tak kunjung sembuh," kata Edison.

Disambung Edison, laporan kliennya di Polda Sumsel dugaan kelalaian berat yang dilakukan oknum dokter yang mengakibatkan layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diatur pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2014.