Pernyataan presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden sebagaimana disampaikan Kabag Humas MK, Fajar Laksono dinilai salah kaprah.
- Relawan Yakin Elektabilitas Anies Bawswedan Terus Naik
- Menko Perekonomian Airlangga Terima Kunjungan Duta Besar Uni Eropa
- Diisi Wajah Baru, Ini Daftar 50 Anggota DPRD Palembang Terpilih Periode 2024-2029
Baca Juga
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, statement Fajar Laksono tidak bisa menjadi rujukan dan bukan putusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah," kata Jimly dikutip dari akun Twitternya, Kamis (15/9).
Jimly lantas merujuk pada Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, sudah jelas mengatur jabatan Presiden Indonesia maksimal dijabat dua kali lima tahun atau selama dua periode.
Aturan tersebut merupakan satu paket bagi presiden maupun wakil presiden. Sebab seorang presiden dua periode yang sudah turun takhta, bisa kembali melanggengkan kekuasaannya melalui kursi wapres.
"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik presiden meninggal, wapres naik jadi presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. Titik," tandasnya.
- Jejaring Mayjen Novi Bisa Bantu Bulog Capai Target Serap Gabah
- Prabowo Ingin Tiket Pesawat Murah, Bos Susi Air Kasih Syarat Ini
- Ketua DPR RI Wanti-wanti Pengaruh Global Terhadap Tekanan Keuangan Negara