Dikeluhkan Warga, DPRD Muara Enim Minta Kejelasan ke Gubernur Sumsel Soal Jam Operasi Truk Batubara

Kendaraan operasional angkutan batubara terparkir di simpang 4 desa Kepur. (Noviansyah/RMOlSumsel.id)
Kendaraan operasional angkutan batubara terparkir di simpang 4 desa Kepur. (Noviansyah/RMOlSumsel.id)

Warga Kabupaten Muara Enim mengeluhkan banyaknya truk batubara yang melintas di jalan raya saat sore hari lantaran menimbulkan debu serta kemacetan.


Sebab, truk batubara yang melintas itu rata-rata melakukan konvoi dengan jarak yang cukup dekat dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Pantauan di lapangan, truk batubara yang melintas itu diketahui milik  PT Duta Bara Utama (DBU) yang melintas secara bebas dalam kota mulai dari Simpang Kepur, Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani (Depan Kantor Bupati) dan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) I.

Fahru (40) salah satu warga mengaku, truk batubara yang melintas tersebut tak hanya menimbulkan debu serta kemacetan. Namun, truk itu rata-rata melintas hampir dengan menggunakan kecepatan tinggi hingga menyebabkan para pengendara motor ataupun mobil yang lain menjadi cemas.

“Truk angkutan batu bara itu melintas pada sore hari saat lalu lintas padat di kawasan kota Muara Enim. Selain dump truk ada juga jenis tronton yang lewat,” kata Fahru, Rabu (27/10).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto, mengaku ikut keberatan dengan adanya aktivitas truk batubara melintas di jalan umum dalam kota.

Sebab, kerugian yang ditimbulkan cukup banyak, mulai dari jalan rusak sampai rawan kecelakaan.

“Untuk teknis penyetopan angkutan batubara itu Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polda Sumsel serta Dishub Provinsi Sumsel. Dalam waktu dekat kita akan panggil manajemen PT DBU.  Selain itu, kita juga minta Gubernur Sumsel untuk mengkaji ulang angkutan batubara melintas dalam kota,” tegas Mukarto.

Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini menerangkan, bahwa PT DBU telah memiliki rekomendasi pengaturan dan pengangkutan dari Gubernur Sumsel melalui SK KADISHUB PROV. SS No : S. KEP. 93/551.2/Dishub/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, berlaku selama 6 bulan kedepan. Terkait teknis pengaturan tertuang dalam SK, termasuk sanksinya. 

Untuk jumlah kendaraan, kata dia, sebanyak 50 unit kendaraan terdiri dari 25 unit dump truk kecil dan 25 unit dump tronton. Sementara, dalam wewenang pengawasan sesuai Pergub No 74 Tahun 2018 dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Untuk lintasan pengangkutan mulai dari Stockpile - Simpang Kepur - Jembatan Enim II - Jalan Khusus PT Servo. Jadi kewenangan pengawasan, pengaturan dan penindakan ada pada Dishub Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Terpisah, salah satu bagian humas PT DBU yang juga bertanggung jawab masalah sirkulasi pengangkutan batubara ke pelabuhan Titan, Adam, mengatakan, bahwa pihaknya memiliki izin dari Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim tahun 2019 dengan aturan jalan mulai pukul 18.00WIB  sampai 04.00 WIB.

“Kalau dari PT DBU dipastikan tidak akan melanggar aturan karena sudah dibuat sistem tiga lapis di timbangan, di portal rel dan di simpang kepur. Bila melanggar, transportir akan didenda. Kalau ada mobil angkutan batubara yang mengangkut diluar jam tersebut silahkan difoto dan dilaporkan dan PT DBU tidak bertanggung jawab jika bukan yang tergabung di transportir PT DBU serta mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan,”ujarnya.