NP terpaksa diringkus polisi. Lantaran, membawa ganja kering sebanyak empat karung dengan total yakni mencapai 214 kilogram.
- SFC Hadapi Tantangan Berat di Playoff Degradasi, Pelatih Butuh Tambahan Pemain
- Klarifikasi Disdikbud Medan: Siswa SD Belajar di Lantai Akibat Rapor Tidak Diambil
- Gandeng Polda Aceh dan Sumut, Bareskrim Cek Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI
Baca Juga
Ganja kering tersebut dibawa menggunakan mobil dari Sumatera ke Jawa, dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta jika berhasil membawanya.
"Kita mendapatkan keterangan hasil pemeriksaan dia mendapat janji untuk mengedarkan narkotika jenis ganja dari seseorang dengan imbalan Rp 15 juta packing dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Rabu (15/6).
NP sendiri mendapat perintah dari TA yang kini sedang buron. Awal mula pengungkapan saat polisi mengetahui adanya informasi bahwa akan ada pengiriman ganja dari wilayah Mandailing Natal di Sumatera Utara ke Pulau Jawa.
Tak butuh waktu lama dalam penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan NP di Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kini, NP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar.
- Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
- Imbas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro dan Tiga Pamen Segera Jalani Sidang Etik
- Kasus Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, 4 Perwira Polda Metro Jaya Dipatsus