Diimingi Main di Cafe, Gadis Baturaja Diperkosa 4 Pria

Ini pelajar bagi para orangtua. Ajari anak-anak dara untuk tidak gampang ke luar rumah, agar tidak jadi mangsa nafsu bejat pria-pria jahat. Jangan sampai kemalangan seperti yang terjadi di Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini terulang pada siapa pun.


Jajaran Satreskrim Polres OKU meringkus tiga dari empat pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur. Sebut saja namanya Bunga (15), warga Kemelak, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kabupaten OKU kemarin.

Para pelaku masing-masing berinisial, HS, 19, HR, 18, dan RN, 21. Ketiga pelaku diamankan dari rumah masing-masing di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Peristiwa itu terjadi di areal kebun karet, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sabtu (16/3) sekira jam 19.00 WIB.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di Polres OKU. Sedangkan satu pelaku lainnya RM masih DPO,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH sebagaimana dilansir JPNN.Com, Minggu (29/3/2020).

Saat ini RM masih dalam pengejaran anggota reskrim Polres OKU. Informasinya, pemerkosaan terjadi berawal dari korban berkenalan dengan salah satu pelaku HS melalui media sosial (medsos).

Kepada polisi, HS mengaku mengenal korban melalui media sosial. Dari perkenalan itu, pelaku HS menyampaikan kepada temannya soal dia mengenal seorang wanita yang lain. Para pelaku menyusun rencana di rumah HS untuk melakukan perbuatan tersebut di kebun karet daerah Lubuk Batang.

Pelaku HS menjemput korban di rumahnya. Awalnya korban diajak nongkrong di Kafe. Ajakan ini akal-akalan pelaku saja. Karena bukannya ke kafe, di tengah perjalanan pelaku HS mengajak korban terlebih dahulu ke Desa Lubuk Batang Baru dengan dalih untuk membayar utang.

Ternyata korban malah diajak pelaku HS ke lapak di areal kebun Karet di desa Lubuk Batang Baru. Di sana tiga pelaku lainnya ternyata sudah menunggu. Di lokasi tersebut para pelaku pun memperkosa korban secara bergantian.

Polisi menangkap tiga pelaku di rumahnya masing masing. Sedangkan RM masih DPO. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.[ida]