Mr (44), oknum ASN Kabupaten OKU Selatan yang merupakan terdakwa dalam perkara perzinahan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dengan hukuman tujuh bulan penjara.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Tingkatkan Keamanan Data, Bupati Muba Serukan ASN Aktifkan MFA
- Wali Kota Palembang Akan Sidak ASN Setelah Libur Idul Fitri
Baca Juga
"Ya, dituntut tujuh bulan penjara," ujar JPU Kejari Banyuasin Febriansyah, usai mengikuti sidang.
Dikatakan Febriansyah selanjutnya untuk sidang pekan depan diagendakan replik dari terdakwa. JPU berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan.
"Kaami JPU berharap agar majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan kami pidana penjara selama tujuh bulan,"harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mr oknum ASN Kabupaten OKU Selatan digerebek saat sedang berduaan dengan seorang wanita di dalam kamar sebuah hotel di Kawasan OPI Mal, Jumat (20/7/2022) lalu.
Wanita yang berada di dalam kamar tersebut ternyata oknum ASN Pemprov Sumsel. Penggerebekan itu sendiri dilakukan oleh suami dari sang wanita.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Tingkatkan Keamanan Data, Bupati Muba Serukan ASN Aktifkan MFA
- Wali Kota Palembang Akan Sidak ASN Setelah Libur Idul Fitri