Seorang pria yang merupakan oknum perawat di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi dalam kasus narkoba jenis sabu.
- Pelaku Pencurian Mobil di Lippo Plaza Ternyata Mantan Karyawan RS Siloam yang Dipecat, Begini Modus Tersangka
- Polisi Akui Kesulitan Kejar Pelaku Pencurian Mobil di Parkiran Lippo Lubuklinggau
- Mobil Perawat RS Siloam Hilang Diparkiran Lippo Plaza Lubuklinggau
Baca Juga
Tersangka yakni Muhammad Afthorsus (35), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan. Dia ditangkap bersama dengan rekannya Yudiansyah (42), warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi mengatakan keduanya ditangkap di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 00.35 WIB.
"Dari keduanya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram," kata Kasat Narkoba pada Senin, (22/1).
Lebih lanjut, diamankan pula barang bukti 1 pirex kaca, 1 pipet yang dipotong miring, 1 alat hisap shabu (bong).
"Barang bukti ditemukan di hadapan tersangka dan diakui milik mereka," ujarnya.
AKP Romi menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Disebutkan bahwa ada warga yang terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Berdasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat penggerebekan petugas melihat tersangka akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," pungkasnya.
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas
- Pria di Musi Rawas Siram IRT Pakai Air Keras Hingga Muka Melepuh, Polisi Beberkan Motifnya
- Adu Kambing di Muara Lakitan, Dua Pelajar Perempuan Alami Luka Berat