Digerebek Polisi, Kurir Narkoba Bakar Sabu di Tungku Dapur Rumah

Tersangka Untung saat ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Tersangka Untung saat ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)

Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan cara dibakar diatas tungku dapur saat digerebek Polisi di rumahnya.


Penggerebekan itu dilakukan Polisi di rumah tersangka Untung Piratno (29) di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi. Polisi menggerebek dan menangkap tersangka pada Kamis, 26 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. 

"Saat anggota akan masuk ke rumah tersangka, kemudian tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membakar di atas tungku bakar di dapur rumah," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi, Selasa (25/6).

Untungnya anggota sigap dan langsung mengamankan tersangka. Kemudian anggota juga langsung memadamkan api pada barang bukti yang sempat dibakar tersangka. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang sudah terbakar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 16,48 gram. 

Lalu diamankan pula 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram dan 1 unit timbangan digital warna hitam merk Pocker Scale.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat," ungkapnya.

Tersangka atas perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.