Sukri alias Suk yang tercatat sebagai warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah menjadi seorang pengedar narkoba.
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap
Baca Juga
Pelaku yang merupakan petani ini, diketahui sering mengedarkan sabu di kawasan SP 4, Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.
Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 79 paket sabu siap edar.
Kapolsek Nibung AKP Yundri mengatakan, Sukri sebelumnya terlibat dalam aksi penggelapan motor. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ia pun ternyata merupakan seorang pengedar sabu di desa tempatnya tinggal.
“Pada saat digeledah di dalam pondok milik tersangka yang berada di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo ditemukan sebanyak 79 plastik klip berisikan sabu,”kata Yundri, Kamis (3/8).
Setelah mendapatkan barang bukti, Sukri kemudian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya tersangka mengakuinya bahwa barang haram itu miliknya dan untuk dijual,"jelasnya.
Atas perbuatannya, Sukri terancam dikenakan pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia