Irawan (39), seorang pengusaha rental mobil di Palembang, melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (16/12/2024).
- Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya
- Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Banyuasin Sita Satu Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
- Penangkapan Bandar Narkoba di Banyuasin Diwarnai Perlawanan Keluarga, Provokasi Warga Halau Petugas
Baca Juga
Laporan ini dilakukan setelah rumahnya dua kali digerebek polisi akibat tuduhan bahwa ia adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam laporannya, Irawan menuduh seseorang yang identitasnya belum diketahui telah memfitnahnya. Ia mengatakan fitnah tersebut berbentuk video yang menggambarkan adanya transaksi narkoba di depan rumahnya di Jalan Taqwa, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Selasa (3/12/2024).
Irawan menjelaskan kepada petugas bahwa video tersebut menampilkan tangan seseorang yang memegang bungkusan diduga sabu-sabu, dengan latar rumahnya. Akibat video itu, dirinya dijadikan Target Operasi (TO) oleh pihak kepolisian.
“Saya tidak terima sudah dituduh sebagai bandar narkoba oleh terlapor yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Informasi tersebut tidak benar, dan saya merasa dirugikan serta malu akibat tuduhan itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Irawan, Iswardi Manday SH, turut mendampingi kliennya saat melaporkan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya adalah fitnah.
“Hari ini, saya mendampingi klien saya melaporkan kasus pencemaran nama baik. Klien saya dituduh sebagai bandar narkoba, padahal itu tidak benar. Kami berharap pelaku yang membuat fitnah ini segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” kata Iswardi.
Laporan Irawan diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
AKP Hery, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima, dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
- Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya
- Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Banyuasin Sita Satu Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
- Penangkapan Bandar Narkoba di Banyuasin Diwarnai Perlawanan Keluarga, Provokasi Warga Halau Petugas