Diduga Terlibat Politik Praktis, Belasan ASN OKU Dilaporkan ke Bawaslu

Proses laporan BP2SS ke Bawaslu/ist
Proses laporan BP2SS ke Bawaslu/ist

Diduga melakukan pelanggaran netralitas, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU oleh Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS).


Bahkan, BP2SS memberikan sejumlah dokumen kepada Bawaslu OKU untuk bukti yang terdiri dari 12 dokumen terlapor dan 13 dokumen pihak terkait lainnya, Selasa (10/09).

Oknum-oknum ASN yang dilaporkan di antaranya, Lurah Sukaraya, Camat Lubuk Raja, Kadinkes OKU, Kepala BPS OKU, Camat Peninjauan, Lurah Saung Naga, seorang Ustad yang berstatus PNS, dan beberapa oknum lainnya.

Berkas laporan BP2SS tersebut diterima oleh staf Bawaslu OKU Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M Rizky Apansyah SH. Kemudian dibuat laporan melalui link SIGAPLapor.

“Ada 12 item soal dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Kami juga lampirkan bukti pendukung berupa foto dan rekaman di lokasi acara, serta belasan pihak terkait,” ujar Ketua BP2SS, M Aldy Mandaura, didampingi Divisi Teknis dan Fasilitasi Pemilu, Hifzin.

Atas laporan yang dilayangkan tersebut, Hifzin meminta Bawaslu memeriksa oknum-oknum tersebut. Bukan hanya itu, Bawaslu juga diminta berani memberi tindakan kepada oknum yang diduga dengan sengaja mengikuti politik praktis atau yang melanggar terhadap netralitasnya dalam Pemilu tahun 2024 ini.

“Kami tantang Bawaslu untuk punya keberanian menegakkan aturan dan tidak tebang pilih. Ingat, Bawaslu harus punya integritas yang tinggi dan tidak boleh berpihak, apalagi menegakkan aturan hanya dengan melihat siapa calonnya. Kita berharap Pilkada ini dapat berjalan sehat, jurdil dan bermartabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua dan Komisioner Bawaslu OKU, belum dapat dimintai komentarnya mengenai laporan BP2SS, karena para komisioner sedang rapat.