Diduga terlibat peredaran narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri.
- BNPT Apresiasi Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Karawang
- Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasat Narkoba Polres Karawang Pernah Antar 2.000 Pil Ekstasi ke Klub Malam
Baca Juga
AKP ENM diamankan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penangkapan terhadap AKP ENM ini berawal penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan serangkaian penangkapan terhadap dua tersangka JS dan RH yang masuk dalam sindikat peredaran narkoba pada 30 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022.
"Peredaran ini biasanya menyasar dua tempat hiburan malam di wilayah Bandung," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (16/8), dikutip dari RMOLJakarta.id.
Saat penyidik melakukan pengembangan, sambungnya, diketahui kedua tersangka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki yang merupakan pemilik dua tempat hiburan malam bersama dengan AKP ENM.
Selain menangkap AKP ENM, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti di antaranya ponsel Samsung A72 warna putih, 1 ponsel Samsung A52 warna hitam.
Kemudian pastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 0,8 gram serta uang tunai Rp 27 juta.
- Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Keji
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Palsu di Bekasi