Warga Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (14/12/2022) dihebohkan adanya penemuan mayat lansia tanpa busana mengambang di Sungai Ogan Desa Belandang.
- Kondisi Membusuk, Mayat Pria Ditemukan di Talang Ubi
- Warga Griya Permata Sukma Sako Temukan Mayat Bayi Didepan Garasi Mobil
- Kaki Terikat Karung Berisi Batu, Mayat Pria Bertato Mengapung di Sungai Musi
Baca Juga
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Suparno warga desa setempat saat menjaring ikan.
Kapolsek Ulu Ogan Iptu Indra Gunawan, mengatakan, saat ini mayat sudah dievakuasi oleh Anggota Polsek Ulu Ogan bersama BPBD OKU dibantu masyarakat setempat ke Puskesmas Ulu Ogan.
“Iya tadi kita mendapat laporan warga bahwa ada mayat yang hanyut. Setelah dicek anggota ternyata benar, sesosok mayat berjenis kelamin wanita tanpa busana mengambang di aliran Sungai Ogan Talang Seluas,” kata Kapolsek.
Dari penjelasan Iptu Indra Gunawan, diketahui mayat tersebut merupakan warga Desa Ulak Lebar yang merupakan seorang wanita lanjut usia (Lansia).
“Identitasnya sudah teridentifikasi. Korban bernama Rukai (74) warga Desa Ulak Lebar,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan visum di Puskesmas Ulu Ogan lanjut Kapolsek, pada tubuh korban terdapat beberapa luka lebam dan luka lecet. Namun pihaknya memastikan korban meninggal lantaran terjatuh.
“Dari keterangan sejumlah pihak, korban ini kan sudah tua, dan sering mandi ke Sungai Ogan. Kemungkinan terpeleset dan jatuh hingga tenggelam dan hanyut.Luka di tubuh korban diduga karena benturan pada batu sungai, bukan karena kasus kekerasan,” lanjutnya.
Saat ini sambung Kapolsek, jenazah korban telah diambil oleh pihak keluarga untuk dimakamkan. Kelurga korban tak bersedia dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan. “Jenazah sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan,” pungkasnya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3