Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahjono alias PB ditetapkan sebagai tersangka ini dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel.
- Sidang Praperadilan Ditunda, Kejati Sumsel Pastikan Muddai Madang Tetap Jalani Dakwaan
- Hari Ini, KPK Klarifikasi Bupati Boltim dan Pejabat Ditjen Pajak
- Digerebek Istri di Kamar Kosan, Sang Suami Kabur Tinggalkan Selingkuhannya
Baca Juga
Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan tersangka dugaan korupsi LRT Sumsel berdasarkan Surat Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, PB telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tujuh kali dan Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor : SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Umaryadi mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor :PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, yaitu dengan kembali menetapkan satu orang Tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kita menetapkan satu tersangka berinisial PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017,” kata Umaryadi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11).
Umaryadi mengatakan, penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.
“Hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 Miliar,” ungkap Umaryadi.
“Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020. Inilah merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” imbuh Umaryadi.
Masih dikatakan Umaryadi, tim penyidik akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Bahkan, akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Adapun pasal yang dilanggar yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang Tersangka Korupsi APBDes
- Merasa Bingung dan Tekanan Batin, Jadi Motif Babysitter Aniaya Anak Majikan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pengurus PDIP Sumsel Bungkam