Diduga Tangkap Tanpa Surat, Penyidik Jatanras Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Tim kuasa hukum Ernaini menunjukkan bukti laporan di Propam Polda Sumsel/Foto; Fauzi
Tim kuasa hukum Ernaini menunjukkan bukti laporan di Propam Polda Sumsel/Foto; Fauzi

Tim kuasa hukum Ernaini melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel, Rabu (12/3/2025). 


Laporan tersebut terkait dengan proses penangkapan terhadap klien mereka yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Ketua tim kuasa hukum Ernaini, Prengki Adiatmo SH, menyebut laporan mereka telah diterima oleh Bid Propam Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTP/53-DL/III/2025. Pihaknya menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangkap Ernaini (70) tanpa menunjukkan surat penangkapan.

“Penangkapan dilakukan tanpa surat izin terhadap klien kami, yang saat ini berusia 70 tahun. Padahal, saat itu tengah berlangsung sidang praperadilan terkait kasus yang menjeratnya,” ujar Prengki kepada wartawan usai membuat laporan.

Lebih lanjut, Prengki menilai tindakan kepolisian tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court, karena pihak kepolisian tidak menghadiri sidang praperadilan dan tidak memberikan konfirmasi kepada pengadilan maupun tim kuasa hukum pemohon.

“Di hari yang sama dengan sidang praperadilan, mereka justru melakukan penangkapan terhadap klien kami. Kami menduga ini merupakan bentuk Contempt of Court,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Ernaini juga mendesak Ketua Pengadilan Palembang untuk melayangkan surat resmi kepada Polda Sumsel terkait dugaan penghinaan terhadap pengadilan tersebut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ernaini lainnya, Syarif Hidayat SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri keempat almarhum H. Basir. Pelapor menuduh Ernaini terlibat dalam penerbitan duplikat akta nikah palsu yang berkaitan dengan pernikahan istri pertama almarhum.

“Klien kami yang merupakan pensiunan PNS KUA Banyuasin dilaporkan dengan tuduhan bahwa akta nikah istri pertama almarhum tidak sah. Padahal, duplikat akta yang diterbitkan berdasarkan kutipan akta nikah sebelumnya, sehingga tidak ada unsur pemalsuan,” tegas Syarif.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu meninjau dan mengecek laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ernaini.

“Ya, nanti saya lihat dulu laporannya,” singkatnya.