Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis sore (18/8).
- Pencuri Kotak Amal Beraksi di Palembang, Usai Kuras Isi, Kotak Dibuang ke Semak Belukar
- Dituduh Cepu Polisi, Ketua RT di Dibacok Warganya
- Kejati Sumsel Tahan Pegawai Bank Sumsel Babel Diduga Korupsi Kredit Modal Kerja
Baca Juga
AMP diduga melakukan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat. Dimana, dalam kasus tersebut, melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain.
"Saat ini KPK telah melakukan proses hukum terhadap Stephanus Robin Patuju selaku mantan penyidik KPK dan juga Maskur Husain selaku pengacara," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Dia mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi, KPK melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan bahan keterangan, ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Robin dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Ajay.
"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMP, Walikota Cimahi periode 2017-2022," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam perkara kedua ini, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," pungkas Karyoto.
Dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT). Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung