JA (34) warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan telah mencabuli dua bocah perempuan yang masih di bawah umur yakni RA (5) dan SIF (8).
- Sebar Video Asusila Keponakan ke Group Telegram, Pemuda Asal Pali Diciduk Subdit Siber Polda Sumsel
- Modus Ambil Jeruk di Kebun, Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak di Bawah Umur
- Korban Rudapaksa Modus Jadi Anggota Jaranan Kuda Lumping di Musi Rawas Bertambah
Baca Juga
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, kejadian ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban. Kemudian, tersangka JA ditangkap i rumahnya oleh Unit PPA Polres OKU pimpinan Kanit Ipda Ahmad Astian, pada Senin (6/3) siang.
“Pelapor tidak terima anaknya RA dicabuli oleh pelaku, dan melapor ke Polres OKU,” ujarnya, Selasa (7/3).
Dari hasil pemeriksaan, dua korban itu dicabuli oleh tersangka JA Senin (27/2/2023) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB. Mulanya, kedua korban sedang bermain dekat rumah pelaku.
Lalu, JA pun memaksa mereka masuk ke rumah hingga peristiwa itu berlangsung.
“Kedua korban dicabuli pelaku secara bergantian. Setelah itu mereka disuruh pulang dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara 15 tahun,”kata Kapolres.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3