Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan tiga hakim Mahkamah Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (3/3).
- Hakim dan Jaksa di Palembang Dilaporkan ke Pengadilan Tinggi atas Dugaan Ketidaknetralan
- Prabowo Janji Perbaiki Kualitas Hidup Hakim Usai Resmi Dilantik
- Gelar Aksi Solidaritas, Hakim PN Palembang Pasang Pita Merah Putih
Baca Juga
Laporan tersebut dilayangkan Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) lantaran keenam hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.
"Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggan kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan Hakim Mahkamah Agung berkaitan kasus pidana klien kami ya, yaitu dari PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif KPMH, Muannas Alaidid, Jumat (3/3).
Menurut Muannas, PT Mizuho merasa ditipu jutaan dolar AS saat berinvestasi di Ducking Grup lantaran ada diduga dokumen yang dipalsukan. Padahal, kata dia, PT Mizuho sudah menang di Pengadilan Singapura.
Muannas mengaku menyayangkan adanya kasus ini. Sebab hal itu bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo untuk menjamin investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia.
Oleh karenanya, Muannas berharap kasus ini bisa menjadi atensi bagi pihak-pihak berwenang, termasuk perhatian dari pemerintah.
"Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini. Kami berharap ada atensi juga dari Pak Menko Polhukam, Prof Mahfud MD seperti di kasus Indosurya," tutupnya.
- KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs
- Hakim dan Jaksa di Palembang Dilaporkan ke Pengadilan Tinggi atas Dugaan Ketidaknetralan
- Anggaran Dibabat 54 Persen, KY Ngaku Sulit Seleksi Hakim Agung Tahun Ini