Diduga Langgar Etik, Penyelenggara Pemilu Banyuasin Dilaporkan ke DKPP

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (Progan) Indra Setiawan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke DKPP/ist
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (Progan) Indra Setiawan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke DKPP/ist

Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Indra Setiawan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel. Laporan ini diajukan pada 6 Desember 2024 dengan tuduhan pelanggaran kode etik.


Indra menilai penyelenggara Pemilu Banyuasin telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Tujuan utama pelaporan ini adalah untuk menguji sejauh mana ketentuan hukum yang ada dapat diterapkan," ujar Indra kepada media, Sabtu (7/12). 

Dia menambahkan, seluruh alat bukti dan saksi telah diserahkan secara resmi kepada DKPP. Menurut Indra, langkah ini juga bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam politik, sekaligus mengingatkan penyelenggara Pemilu agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. 

"Keputusan yang diambil harus dipikirkan matang-matang, terutama dampaknya terhadap demokrasi dan kepercayaan publik," tegasnya.

Surat tanda terima dari DKPP telah diterima oleh pihak pelapor sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah dicatat secara resmi. Indra memastikan bahwa semua dokumen dan barang bukti yang relevan telah dilampirkan dalam laporan tersebut.

Ia juga menolak berspekulasi terkait hasil dari laporan ini, namun yakin bahwa proses hukum di DKPP akan berlangsung transparan dan sesuai aturan. 

"Sanksi sudah jelas tertuang dalam aturan yang ada, dan laporan kami mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kita tunggu saja hasilnya," tutup Indra.