Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menyoroti pekerjaan proyek infrastruktur tahun 2022 di Kabupaten Lahat yang di kerjakan di awal tahun anggaran 2023. Keterlambatan ini dinilai bertentangan dengan aturan dan perundangan dalam kontrak yang telah ditetapkan.
- Modus dan Skenario Penyelewengan Keuangan Negara Terungkap dalam Audit BPK RI, Pejabat Seharusnya Introspeksi!
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?
- MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs
Baca Juga
Menurut Koordinator K MAKI Bony Balitong, ketidakmampuan kontraktor melaksanakan pekerjaan tepat waktu berpotensi hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai klausul kontrak dari sisi fisik dan keuangan.
Dia mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menetapkan perpanjangan kontrak apabila terjadi perubahan kondisi lapangan, keadaan (force majeure) dan peristiwa kompensasi berimplikasi terhadap penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
"Dalam hal keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh kesalahan penyedia barangdan jasa, maka PPK harus mengenakan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan," kata Bony. Rabu (4/1).
Saat proses tender, lanjut Bony, Pokja dan tim ULP sudah menjelaskan tentang syarat pelaksanaan kontrak, terkait waktu pelaksanaan dan syarat teknis berupa alat peralatan kerja serta kesanggupan melaksanakan kerja.
Namun keterlambatan dalam pengerjaan suatu proyek akan berimbas terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan berpotensi tidak sesuai dengan kontrak. Dengan kata lain pengerjaan jalan tersebut dilakukan asal jadi.
"Kalau terlambat 10 persen sampai 15 persen masih dapat dimaklumi tapi kalau lebih dari itu maka patut diduga ada masalah dalam dokumen lelang yang diserahkan pada saat lelang. Karena kesanggupan kontraktor pemenang lelang dituangkan dalam klausul kontrak antara PPK dan kontraktor pelaksana," katanya.
Dia berharap, aparatur penegak hukum proaaktif menyikapi permasalahan ini. "Kami berharap Kejaksaan Negeri Lahat pro aktif meneliti proyek kejar tayang ini dengan meminta audit investigative kepada auditor negara guna mencegah kerugian negara," pungkasnya.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
- Pemprov Sumsel Siapkan Kantor Baru untuk MUI, Target Realisasi Tahun Depan