Ikhtiar membebaskan hutan negara dari aktivitas perkebunan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) yang diduga ilegal, kembali dilanjutkan.
- Iwan Fals dan Istri Laporkan Pendiri OI ke Polisi, Begini Masalahnya...
- Polisi Gagalkan Peredaran 312 Butir Pil Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Remaja Ditangkap
- Gasak Tiga Ponsel dari Rumah Warga, Mama Muda di OKU Timur Harus Berurusan dengan Polisi
Baca Juga
Pelapor, Sawit Watch dan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengadukan anak perusahaan Jhonlin Group itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan.
“Seluas 8.610 hektar hutan di Kotabaru disinyalir kuat telah terjarah atas operasi perkebunan sawit PT MSAM tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan. Bagaimana bisa suatu korporasi berkebun di wilayah hutan dengan luasan ribuan hektar selama bertahun-tahun tanpa persetujuan KLHK”, kata Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9).
“Menteri patut menanggapi serius fenomena ini, hilangnya aset negara (hutan). Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA. Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan “kedaulatan negara telah terdegradasi” oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya,” sambungnya.
Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana menuturkan bahwa PT MSAM diduga melanggar beberapa ketentuan Undang Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013), di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h jo. Pasal 21. Keseluruhan pasal ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Denny menambahkan, dalam kurun waktu 2017-2018, PT MSAM secara tiba-tiba memperoleh HGU di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Inhutani II.
Dijelaskan Denny, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, perjanjian kerja sama kedua korporasi ini pun problematik karena Kepala Biro KLHK dalam Surat Nomor: 5892/ROKUM/PP.1/HMS.O/11/2017 tanggal 20 November 2017 mengatakan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tak mengindahkan surat tersebut, PT MSAM lantas tetap berkebun dan memperoleh HGU di dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan statusnya,” kata Denny.
Dengan tambahan pengajuan laporan, total sebanyak 5 (lima) laporan telah dilayangkan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini. Sebanyak 3 (tiga) laporan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditujukan kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kemudian, 1 (satu) laporan dugaan mafia tanah juga telah didisposisi kepada Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, berlebihan bila laporan ini dilabeli “berburu di kebun binatang”. Sangat terang dan begitu tergambarkan perbuatan melawan hukum oleh para terlapor. Dugaan tindak pidana korupsinya ada karena hilangnya hutan negara berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Keterlibatan mafia tanahnya jelas sebab HGU PT MSAM berada di kawasan hutan tanpa didahului persetujuan pelepasan kawasan hutan. Akibatnya, korporasi yang berkebun tersebut juga melanggar ketentuan UU 18/2013 seputar delik tindak pidana kehutanan,” ujar Gurubesar HTN ini.
“Tentu kami tetap berharap adanya political will aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membongkar dan membersihkan praktik mafia atas pelanggaran pengelolaan hutan yang diuraikan dengan rinci dalam laporan ini,” demikian Denny.