Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi

Korban melaporkan suami yang  melakukan KDRT/ist
Korban melaporkan suami yang melakukan KDRT/ist

Merasa tidak terima dianiaya serta dipisahkan dengan kedua anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun dan 2 tahun. Gusti (37) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.


Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Kecamatan Alang-alang Lebar (Albar), Palembang ini melaporkan suaminya berinisial DS atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Gusti menceritakan peristiwa KDRT yang dialaminya terjadi di rumah mereka beralamat di Jalan Citra Grand City (CGC), Kecamatan Albar, Palembang, pada 5 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Bermula ketika terlapor hendak mengecek handphone milik korban.

“Dia mau lihat HP (handphone), tapi langsung saya tolak Pak. Terjadilah tarik menarik, sampai saya harus terseret kurang lebih 3 meter. Saya pun langsung melepaskan tangan dia, HP berhasil direbutnya,” kata Gusti saat diwawancarai awak media, Jum’at (25/4) siang.

Masih dikatakan Gusti, setelah berhasil merebut handphone miliknya, terlapor pun meminta kata sandi yang langsung ditolak olehnya. Penolakan itulah yang membuat DS naik pitam hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

“Saya dipukul di bagian leher sampai kesakitan, terus ditinggal pergi. Malam harinya, saya diantar pulang ke rumah orangtua secara sepihak. Awalnya tidak mau lapor polisi, karena masih bisa diselesaikan kekeluargaan. Tapi dia melaporkan saya ke Polda Sumsel,” jelas Gusti.

Lebih jauh, Gusti mengatakan sejak diantarkan ke rumah orangtua, dia tidak dapat bertemu dengan kedua anak perempuannya yang masih kecil. “Saya dilarang oleh dia untuk menemui anak-anak. Disini saya menuntut keadilan Pak,” ucap Gusti seraya menangis.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban Septalia Furwani meminta aparat kepolisian untuk tegak lurus dalam melakukan penyelidikan. Dia berkata, awalnya korban Gita enggan membuat laporan polisi, namun terlapor justru melapor di Polda Sumsel.

“Klien kami ini merupakan korban, awalnya jadi korban KDRT. Tidak mau melapor polisi, karena berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Saksi korban sudah memberikan keterangan dan ada visum. Artinya dua alat bukti sudah terpenuhi untuk gelar perkara,” tutup dia.