Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Imam Maruf alias Tony Belitang (38), yang melakukan onani secara live di media sosial Facebook diduga untuk memperbanyak penonton atau viewer.
- Terekam CCTV, Tiga Pekerja Tertangkap Tangan Curi Kabel Tembaga di Gudang Mall
- Rekayasa Kasus Perampokan, Pj Kades di Musi Banyuasin Terancam 7 Tahun Penjara
- Pesta Sabu Bareng Wanita di Kamar Hotel, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga
Hal itu diketahui setelah Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Ya, untuk motifnya, pelaku ini ingin perbuatan onaninya disaksikan oleh orang banyak. Untuk sementara itu motifnya, sekarang kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku,” terang Kasat Reskrim, AKP Hamsal didampingi Kanit PPA, Aipda Wiyono, kepada Rmolsumsel, Selasa (11/7).
Kasat Reskrim juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tidak terlihat adanya gejala kelainan seksual atau seks menyimpang terhadap tersangka.
“Tersangka ini normal, tidak ada indikasi sebagai gay. Dia juga sudah punya anak dan istri. Jadi memang hanya aksinya ingin ditonton orang banyak,” tegas Kasat Reskrim.
Ditanya apakah akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap psikologis tersangka, AKP Hamsal menegaskan, pihaknya belum mengarah kepada kesehatan tersangka.
“Kita belum ke arah itu (kesehatan). Saat ini masih fokus melakukan pada pemeriksaan. Jika memang dirasa perlu, akan kita lakukan. Tapi sejauh ini tidak ada indikasi ke sana,” tegasnya seraya menyebut, jika tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Timur dibantu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus seorang pria yang melakukan aksi onani secara live di media sosial facebook dengan akun Tony Belitang.
Pelaku masturbasi tersebut adalah, Imam Maruf alias Tony Belitang (38), warga Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka diamankan di rumahnya oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal bersama KBO Reskrim, Kanit PPA serta Pidsus bersama anggotanya, Sabtu (8/7), sekitar pukul 23.30 WIB.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Meta Platforms Akan Lakukan PHK Global Mulai 17 Februari 2025
- Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Akan Disiarkan Lewat Medsos KPU
- Akun Facebook Diskominfo PALI Diretas, Berisi Konten Video Parenting