Diduga Hendak Tawuran, Tim Hunter Amankan Dua Remaja yang Bawa Sajam

Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang  mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam/ist
Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam/ist

Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Ronald berhasil mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, Senin (22/1) dini hari.


Kedua remaja tersebut yakni berinisial K (17) warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan SU I dan B (18) warga Kecamatan Gandus Palembang.

Para pelaku ditangkap anggota Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang yang sedang menggelar patroli hunting di dua lokasi berbeda, Jalan Tembok Baru, Kecamatan SU I dan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan membenarkan pihaknya menggelar kegiatan patroli hunting di seputaran wilayah Palembang.

Iwan Gunawan menjelaskan, ketika anggotanya menyisir Jalan Tembok Baru, mendapati sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Sehingga pihaknya pun langsung mengamankan pars remaja tersebut.

Selanjutnya, Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang kembali menyisir Jalan KH Ahmad Dahlan. Tepat di depan Panhead, sekelompok remaja yang hendak diduga tawuran kembali diamankan.

“Bermula dari anggota kita melakukan patroli hunting. Kita, Polrestabes Palembang mengamankan 12 remaja dari dua lokasi yang kita sisir,” kata Iwan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (23/1) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Iwan, dari 12 remaja yang diamankan, 10 sudah dikembalikan ke pihak keluarga. Namun, dua orang remaja lainnya dilakukan proses hukum lantaran membawa sajam celurit.

“Setelah orangtuanya dipanggil, kita lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak ikutan tawuran. Selanjutnya kita kembalikan ke pihak keluarga. Dua remaja lainnya kita lakukan penahanan,” tegas dia.

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut kita kenakan UU Darurat 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka K mengaku dia hanya diajak melalui media sosial (medsos) instagram untuk melakukan aksi tawuran.

“Jadi kami dikirimi pesan lewat Instagram, untuk ikutan tawuran di Jalan KH Ahmad Dahlan. Saya menyesal pak, saat itu cuma ikut-ikutan saja kesana. Celurit itu saya ambil di rumah teman, lalu kami pergi bersama ke lokasi. Namun belum sempat tawuran sudah ditangkap duluan,” jelas dia.