Seorang pelajar SMA berinisial MR (15) ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit besar yang diduga hendak digunakan untuk tawuran, Selasa (28/3).
- Tragis! Ketua RT di Muba Tewas Dibacok Saat Melerai Tawuran
- Viral Aksi Tawuran Remaja Kembali Pecah di Jalan Radial, Saling Serang dengan Sajam dan Botol
- Gunakan Sajam, Remaja di OKI Terlibat Tawuran
Baca Juga
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, penangkapan itu bermula saat anggota Polsek Kalidoni melakukan patroli rutin di Jalan Pasundan, tepatnya disamping SMP 29 ,Kecamatan Kalidoni Palembang.
"Anggota buser kami sedang patroli rutin lalu melihat ada segerombolan remaja, melihat anggota mereka langsung kabur. Namun anggota kami berhasil menangkap satu pelaku dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit," kata Cesario, saat melakukan gelar perkara,
Dikatakan Angga, selama bulan Ramadhan mereka meningkatkan patroli disejumlah wilayah untuk mencegah aksi tawuran antar kelompok pemuda.
Sehingga, meski masih dibawah umur, MR masih akan tetap diproses hukum dan dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tetap di proses hukum namun kami berkoordinasi dengan pihak Bapas," ungkapnya.
Sementara itu, dihadapan awak media pelaku MR sempat tak mau mengakui senjata tajam yang diamankan tersebut miliknya bahkan dirinya berdalih senjata celurit itu ditemukannya di pinggir jalan. Lalu dipakai untuk tawuran bersama rombongannya.
"Kami sudah janjian melalui medsos, Kami mau tawuran dengan anak anak sekojo didekat smp 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja,”ujarnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR