Dua orang pria bernama Sari Romadhon (26) dan Erwan Saputra (26) ditangkap tim Polsek Rambang Lubai, Sabtu (7/1) sekitar pukul 02.30 WIB lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
- Nongkrong Bawa Senjata Tajam, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Jalan-jalan ke Lubuklinggau Bawa Sajam, Pria Pengangguran Asal Bengkulu Ini Ditangkap
- Sisir Lokasi Rawan Tawuran di Palembang, Polisi Amankan 12 Remaja dan 20 Senjata Tajam
Baca Juga
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada dua orang pria mencurigakan berada di belakang rumah warga di Desa Kota Baru.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut Personil Polsek Rambang Lubai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah, langsung melakukan penyelidikan dan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar petugas langsung menyergap kedua pelaku," ujar dia.
Saat disergap, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan. Saat diperiksa, di pinggang masing-masing pelaku terdapat senjata tajam.
"Keduanya mengakui senjata tajam tersebut milik mereka. Selanjutnya langsung kita bawa ke Polsek Rambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
"Keduanya diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana tanpa hal memiliki, menyimpan, membawa dan atau menguasai senjata tajam bukan profesinya," tandas dia.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28