Lantaran diduga dendam, Ahmad Qoudri alias Dorik (39) petani, warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ini nekat menganiaya HA (30) yang merupakan tetangganya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, Dorik kini mendekam di sel tahanan Polres Muratara, usai dilaporkan oleh korban.
Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya mengatakan, tersebut terjadi pada Selasa, 6 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Mulanya, korban HA sedang menemani istri belanja di warung tak jauh dari tempat tinggal mereka.
"Kebetulan saat itu pelaku melihat korban, lalu pelaku memanggil korban yang mana saat itu pelaku berdiri di depan rumah," ujar Joni.
Tanpa curiga, korban pun datang menghampiri pelaku. Namun, Dorik pun langsung melayangkan pukulan ke arah korban dan mendorong HA ke arah dinding berkali-kali.
"Saat itu korban tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah dengan apa yang dilakukan oleh pelaku. Akibat peristiwa tersebut korban merasa sakit dibagian leher dan terdapat memar kebiruan di bagian kening.Motifnya diduga dendam,”kata Joni.
Usai kejadian tersebut,HA pun membuat laporan ke Polres Muratara. Lalu, pelaku ditangkap petugas pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Korban sudah melakukan visum sebagai bukti tambahan,”jelasnya.
Atas perbuatannya, Dorik pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo