Proses eksekusi rumah pribadi milik Bintoro Iduansjah, Komisaris PT Pada Idi, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dituding sarat konspirasi dan bernuansa intimidasi.
- Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI
- Skandal Korupsi LPEI: KPK Didesak Telusuri Peran Komut Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin
Baca Juga
Tak tanggung-tanggung, kuasa hukum Bintoro menyebut ada peran pihak yang sedang tersangkut kasus korupsi dalam mendorong upaya paksa yang berujung pada terancamnya keselamatan istri dan anak Bintoro.
Peristiwa yang terjadi Selasa, 16 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB itu bermula saat Tim Kurator datang untuk mengeksekusi rumah yang disebut sebagai bagian dari proses kepailitan.
Tanpa pemberitahuan yang layak, pintu rumah langsung digembok, sementara di dalamnya masih ada istri dan anak perempuan Bintoro.
“Ini bukan hanya pengosongan. Kami menduga ada skenario besar untuk menekan dan mempermalukan klien kami. Bahkan keselamatan istri dan anaknya dikorbankan,” kata Magdalena, kuasa hukum dari kantor F. Tobing & Partners dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).
Magdalena menyebut dalang utama di balik peristiwa ini adalah kelompok Jimmy Masrin Cs, merujuk pada tersangka kasus korupsi LPEI yang sedang ditangani KPK. Menurutnya, kelompok ini diduga berperan sejak awal proses pailit yang dialami Bintoro.
“Klien kami tidak pernah berutang. Yang ada adalah transaksi jual beli saham yang kemudian dipelintir menjadi utang pribadi. Ini adalah rekayasa hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Magdalena menjelaskan, dana yang ditransfer kepada Bintoro sejak 2012 hingga 2017 berasal dari perusahaan milik Jimmy Masrin Cs dan merupakan bagian dari pembelian saham PT Pada Idi.
Namun pada 2022, transaksi tersebut tiba-tiba diklaim sebagai pinjaman, dan dijadikan dasar pengajuan PKPU hingga pailit. Dalam eksekusi rumah, Tim Kurator terkesan mengabaikan fakta bahwa istri dan anak Bintoro masih berada di dalam rumah, dalam kondisi sakit dan butuh pengawasan.
“Kurator bilang tak mengenal Jimmy Masrin. Tapi sepanjang proses pailit, justru mereka yang membuka akses dan komunikasi antara Jimmy Masrin dan klien kami. Ini skenario yang sudah disiapkan,” kata Magdalena.
Ia pun mengecam keras tindakan penggembokan yang berpotensi membahayakan nyawa. “Ini bukan eksekusi hukum yang wajar. Ini teror terhadap keluarga,” tambahnya.
Tim hukum Bintoro menyatakan tengah menyiapkan pelaporan dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi oleh kurator.
Mereka juga akan mendesak aparat penegak hukum dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang sedang tersangkut kasus korupsi nasional.
- Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI
- Skandal Korupsi LPEI: KPK Didesak Telusuri Peran Komut Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin