Didiskualifikasi, Pasangan Ilyas-Endang Ajukan Gugatan ke MA

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Ogan Ilir Nomor Urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, akhirnya menempuh jalur hukum atas pembatalan alias diskualifikasi yang dijatuhkan KPU Kabupaten OI itu.


Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi mengatakan, tim hukum telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) guna menganulir putusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan Ilyas - Endang atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir.

"Tim hukum sudah bergerak mengajukan gugatan ke MA, itulah langkah yang kami tempuh saat ini," kata Yudha, Rabu (14/10/2020).

Langkah tersebut diambil setelah sejumlah pengurus DPD PDIP Sumsel terjun langsung dan menggelar rapat di DPC PDIP Ogan Ilir. Lebih lanjut, karena tenggat waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MA, maka dari itu tim hukum langsung bergerak cepat.

"Kemarin pengurus DPD yang mendatangi DPC, hasilnya kita tempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MA," ujar Yudha.

Mantan anggota DPRD Sumsel, mengatakan pihaknya optimistis jika gugatan yang dilayangkan ke MA akan dikabulkan sehingga pasangan Ilyas - Endang tetap menjadi kontestan pilkada Ogan Ilir.

"Pokoknya kita optimis gugatan di MA dikabulkan, tim hukum telah menyiapkan alat bukti dan sanggahan," ujarnya tanpa merinci berkas sanggahan yang disiapkan pada persidangan di MA.

Diberitakan, KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Bawaslu Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.[ida]