Didemo Soal Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih Jalan di Tempat, Kejati Sumsel Bilang Begini

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan saat menemui massa dari Masyarakat Miskin Kota (MMK) ketika menggelar demo di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (22/11). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan saat menemui massa dari Masyarakat Miskin Kota (MMK) ketika menggelar demo di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (22/11). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih sedang berjalan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.


Penegasan tersebut disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan saat menemui massa dari Masyarakat Miskin Kota (MMK) ketika menggelar demo di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (22/11).

“Buat kami, kalau mereka menyampaikan aspirasi  ya tidak ada masalah  kalau bisa kita penuhi ya kita penuhi, kalau memang dalam analisa mereka ada tersangka lain dalam penanganan kasus ini nanti kita  telaah,” kata Radyan.

Selain itu, beberapa hari yang lalu pihaknya sudah melakukan penggeledahan di Bawaslu Provinsi Sumsel untuk mencari dokumen terkait penanganan kasus ini.

Pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Prabumulih dalam menangani kasus korupsi tersebut.

“Sebenarnya seluruh kejaksaan negeri di Sumatera Selatan itu mempunyai semangat yang sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih hanya dalam penanganan korupsi  mempunyai permasalahan masing-masing  dan karakteristiknya yang tidak sama  sehingga penyelesaiannya tidak bisa disamaratakan,”.

“ Apa yang disampaikan pagi ini akan disampaikan kepada pimpinan supaya ini bisa mendapat atensi dari pimpinan,” tambahnya.

Koordinator aksi (Korak) Arifin Kalender menilai penanganan dugaan korupsi Bawaslu Prabumulih dinilai masih stagnan atau jalan di tempat. Sehingga, mereka meminta pihak Kejari Prabumulih untuk  serius dalam menangani kasus korupsi Bawaslu Prabumulih yang anggaran 2017 dan 2018 terindikasi banyak fiktif

“ Kita minta segera Kejari Prabumulih segera menetapkan tersangka , orang-orang yang berada di Bawaslu Prabumulih yang terindikasi korupsi tersebut,” katanya.

Selain itu Arifin  meminta pihak Kejari Prabumulih segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bawaslu kota Prabumulih ini.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu, telah melakukan upaya penggeledahan serta penyitaan dokumen SPJ di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.

Dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.

Penyitaan beberapa dokumen itu, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, diantaranya berupa dokumen laporan SPJ.