Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih sedang berjalan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
- Kasus Hoaks Bunuh Diri, Polres Prabumulih Ingatkan Denda dan Penjara Bagi Penyebar
- Gubernur Herman Deru Janjikan Bantuan Pembangunan untuk Prabumulih, Minta Walikota Paparkan Program Prioritas
- Dua Tersangka Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih Berhasil Diringkus, Pelaku Ternyata Masih Remaja
Baca Juga
Penegasan tersebut disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan saat menemui massa dari Masyarakat Miskin Kota (MMK) ketika menggelar demo di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (22/11).
“Buat kami, kalau mereka menyampaikan aspirasi ya tidak ada masalah kalau bisa kita penuhi ya kita penuhi, kalau memang dalam analisa mereka ada tersangka lain dalam penanganan kasus ini nanti kita telaah,” kata Radyan.
Selain itu, beberapa hari yang lalu pihaknya sudah melakukan penggeledahan di Bawaslu Provinsi Sumsel untuk mencari dokumen terkait penanganan kasus ini.
Pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Prabumulih dalam menangani kasus korupsi tersebut.
“Sebenarnya seluruh kejaksaan negeri di Sumatera Selatan itu mempunyai semangat yang sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih hanya dalam penanganan korupsi mempunyai permasalahan masing-masing dan karakteristiknya yang tidak sama sehingga penyelesaiannya tidak bisa disamaratakan,”.
“ Apa yang disampaikan pagi ini akan disampaikan kepada pimpinan supaya ini bisa mendapat atensi dari pimpinan,” tambahnya.
Koordinator aksi (Korak) Arifin Kalender menilai penanganan dugaan korupsi Bawaslu Prabumulih dinilai masih stagnan atau jalan di tempat. Sehingga, mereka meminta pihak Kejari Prabumulih untuk serius dalam menangani kasus korupsi Bawaslu Prabumulih yang anggaran 2017 dan 2018 terindikasi banyak fiktif
“ Kita minta segera Kejari Prabumulih segera menetapkan tersangka , orang-orang yang berada di Bawaslu Prabumulih yang terindikasi korupsi tersebut,” katanya.
Selain itu Arifin meminta pihak Kejari Prabumulih segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bawaslu kota Prabumulih ini.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.
Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.
Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.
Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu, telah melakukan upaya penggeledahan serta penyitaan dokumen SPJ di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.
Dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.
Penyitaan beberapa dokumen itu, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, diantaranya berupa dokumen laporan SPJ.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik