Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa

Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru mengahdiri sidang korupsi dana hibah KONI lewat zoom yang berlangsung di Pengadilan Negeri  Palembang, Senin (22/7). (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)
Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru mengahdiri sidang korupsi dana hibah KONI lewat zoom yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/7). (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menghadiri sidang terkait saksi dalam perkara dana hibah KONI Sumsel melalui platform Zoom, Senin (22/7).


Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pencairan dana hibah oleh KONI Sumsel tahun 2021 yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Dalam persidangan terlihat kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin, I Gede Pasek mencecar sejumlah pertanyaan seputar mekanisme pencairan dana hibah kepada Herman Deru yang saat itu menjabat Gubernur Sumsel.

Namun ketika ditanya terkait jumlah tambahan anggaran Rp 25 miliar setelah perhelatan PON Papua selesai dan menjadi nilai hibah total Rp37,5 miliar. Herman Deru mengaku tidak ingat dan lupa, padahal menurut kuasa hukum terdakwa hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur pada November 2021.

"Kalau soal anggaran ini saya tidak ingat yang jelas perubahan itu ada berdasarkan surat kemendagri untuk optimalisasi dan untuk mendukung pelaksanaan PON," kata Deru dalam persidangan.

Selanjutnya kuasa hukum kembali menanyakan terkait kenapa penganggaran itu dilakukan selesai PON Papua 2021. "Kenapa setelah selesai PON kegiatan baru dianggarkan, keterangan Kadispora seperti itu sampai selesai PON tidak ada anggaran," tanya kuasa hukum Gede Pasek.

Namun Herman Deru lagi-lagi tidak bisa menjelaskan secara pasti. Karena menurutnya, peran gubernur sebagai kepala daerah hanya sebagai policy.

"Tidak benar setahu saya karena ada event besar itu dianggarkan. Itulah ada TAPD diketuai Sekda nanti kebijakan disepakati dewan tapi jumlahnya saya tidak ingat pasti. Karena kepala daerah hanya menyetujui bersama dewan," jelasnya.