Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bergulir dengan agenda mendengarkan saksi atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
- Survei LSI: Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup
- Seperti Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi Dipenjara 20 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Giliran Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara
Baca Juga
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kesaksiannya, Putri mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat.
Awalnya, ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso meragukan soal tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Karena faktanya, beber Wahyu, Mabes Polri sendiri telah membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri ke Polres Jakarta Selatan.
“Apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," ujarnya.
Usai mendengar ketidakpercayaan majelis hakim soal pelecehan yang dialaminya ini, Putri mengaku dirinya selain mengalami pelecehan juga mendapatkan tindak kekerasan dari Yosua. Ajudan suaminya itu, kata Putri bahkan membantingnya ke lantai sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.
Putri bersikeras kalau Brigadir Yosua telah memperkosa dan mengancam dirinya. Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.
"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ujar Putri.
- Praperadilan Hasto Tak Diterima Hakim PN Jakarta Selatan
- Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Firli Bahuri
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo