Dewas Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Untuk Hilangnya Barang Bukti 1,9 kg Emas di KPK

Gedung KPK. (rmol.id)
Gedung KPK. (rmol.id)

Buntut hilangnya barang bukti emas batangan seberat 1,9 Kilogram di KPK, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto disanksi teguran tertulis II.


Sanksi Itu merupakan putusan Dewas Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku KPK yang digelar hari ini, Jumat (23/7).

"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf e dan Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua Majelis Dewas KPK, Albertina Ho.

Sehingga, Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan. Dalam putusan ini, Majelis Hakim Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terperiksa.

Hal yang memberatkan adalah Mungki sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP, namun terperiksa malah melakukan sebaliknya. Selain itu terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terperiksa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal, serta terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Dalam pertimbangannya, Mungki dianggap tidak melaksanakan ketentuan Pasal 203 Ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan terperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai.

Mungki juga mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh I Gede Ary Suryanthara (IGAS), yaitu mengambil barang bukti emas batangan dalam perkara Yaya Purnomo seberat 1,9 kilogram.

Dalam sidang sebelumnya untuk terperiksa IGAS, Dewas telah memecat IGAS secara tidak hormat karena mencuri emas batangan 1,9 kilogram untuk membayar utang dan berbisnis forex. IGAS yang merupakan anggota Satgas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah divonis dan dipecat tidak hormat pada Kamis, 8 April 2021.