Sidang Paripurna ke V DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan ketika pembahasan mengenai 7 Raperda Kabupaten Muara Enim berlangsung, Selasa (9/7).
- 74 Anggota DPRD Sumsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Sidang Paripurna Istimewa, Ketua DPRD Sumsel dan Pj Gubernur Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
- Bupati Sampaikan 3 Usulan Raperda Tahun 2023 di Sidang Paripurna DPRD OKI
Baca Juga
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, dimulai dengan penjelasan dari Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, mengenai 7 Raperda tersebut, namun terhenti dua kali terkait izin Raperda BPR dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, Sekda Muara Enim Yulius, serta para asisten, Kabag, OPD, dan instansi vertikal, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Izudin Efendi, menyoroti keberadaan izin dari Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan Raperda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
"Saya ingin pastikan apakah sudah ada izin dari Mendagri terkait Raperda ini. Kita harus mengikuti aturan yang berlaku," tegas Izudin dalam sidang tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari Izudin Efendi, Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, menjelaskan bahwa proses pengajuan 7 Raperda tersebut telah memperoleh persetujuan dari Mendagri sesuai dengan surat yang diterima pada 22 April 2024.
Namun, Izudin menekankan bahwa Raperda terkait Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan belum memperoleh izin yang sama.
"Dalam kesepakatan bersama, jika izin untuk Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan belum diterima hingga 24 Juli nanti, pembahasan akan fokus pada keenam Raperda lainnya yang telah memperoleh izin," tambah Izudin.
Sidang Paripurna ke V ini menyoroti pentingnya kesiapan administratif dalam proses pengesahan Raperda yang berkaitan dengan izin dari Kementerian terkait. Diharapkan dengan proses yang transparan dan sesuai aturan, pembahasan Raperda dapat dilanjutkan dengan lancar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Adapun rencana pembahasan Raperda yang diajukan tersebut yakni, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28