Dewan Pers Masih Pantau Pembahasan RUU KUHP

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus dikawal Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi para pekerja media dan perusahaan media massa.


Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Dewan Pers, Ninik Rahayu menuturkan, hingga kini Dewan Persmasih mengawal perubahan atas RKUHP, yang di dalamnya juga mengatur undang-undang tentang media massa.

Pihaknya memandang bahwa Dewan Pers terlibat dalam pembentukan RKUHP sejak tahun 2019, dan juga telah melakukan audiensi terhadap MPR dan DPR RI.

"Di UU Pers 40 tahun 1999, sebetulnya Dewan Pers adalah salah satu lembaga independen yang memiliki kewenangan self regulation. Jadi dia memiliki mandat menyusun dan membuat aturan sendiri terkait kebebasan pers sebagai kepanjangan atau turunan dari Pasal 27 UUD 45,” kata Ninik dalam diskusi virtual, Selasa (19/7).

Dewan Pers juga telah megeuarkan sejumlah kebijakan tentang kode etik jurnalis untuk menjaga marwah para insan pers dan juga produk yang dibuat oleh para wartawan.

"Itulah kenapa Dewan Pers mengeluarkan ketentuan tentang kode etik jurnalistik, terkait kasus anak, yang tidak mengandung unsur pencabulan, bagaimana equality before the law, tidak memberlakukan betul soal asas praduga tidak bersalah. Semua kita lakukan dan kita buat sendiri aturannya bersama-sama dengan konstituen," tutupnya.