Dewan Pers menggelar Seminar Nasional dalam merespons tanggapan pemerintah atas masukan Dewan Pers terkait RUU KUHP di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
- Dewan Pers: Kerja Jurnalistik Bukan Kerja Humas!
- Permudah Layanan, Dewan Pers Segera Luncurkan Aplikasi Pengaduan
- Dewan Pers Serahkan DIM RUU KUHP ke Komisi III, Tebalnya 16 Halaman
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, acara tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil, akademisi hukum Herlambang P. Wiratraman, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, Wina Armada Sukardi dari PWI, dan Herik Kurniawan dari IJTI.
Sedangkan Menko Polhukam Prof Mahfud MD hadir secara daring.
Seminar ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah sekaligus upaya agar sejumlah pasal diformulasi ulang agar tidak terkesan melakukan kriminalisasi insan pers.
Akademisi hukum Herlambang P. Wiratraman menuturkan, pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHP terindikasi melakukan pelanggaran HAM bagi insan pers.
"Jauh di bawah standar hukum dan HAM ketika membatasi nama baik. Ini sangat mengancam kebebasan demokrasi,” ucap Herlambang.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menuturkan, ada dua suara di parlemen terkait RUU KUHP ini. Ada yang mendorong untuk segera disahkan, di sisi lain ada pula yang meminta untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif.
"Karena itu, sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa masih ada waktu. Kita harus berangkat dari filosofi, hak dasar yang dimiiki warga negara,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wina Armada Sukardi meminta agar pemerintah dan parlemen untuk mengkaji lebih dalam lagi RUU KUHP. Khususnya dalam pasal-pasal yang menyinggung insan pers, perlu dilakukan kajian lebih dalam lantaran pers memiliki ketetapan undang-undang sendiri.
"Tolonglah dikaji lebih dalam lagi, dan menjadi legacy para pembuat undang-undang, padahal substansinya ranjau-ranjau kebebasan pers,” tutupnya.
- BPPA Tetapkan 18 Calon Anggota Dewan Pers, Salah Satunya Dahlan Iskan
- Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI
- Dampak Konflik Internal PWI, Dewan Pers Larang Penggunaan Gedung dan Tunda Pelaksanaan UKW