Polemik dana hibah di PMI Palembang yang dinilai tidak transparan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak yang menduga telah terjadi penyelewengan lantaran hal itu tidak terpublikasi ke masyarakat sejak tahun 2020 lalu.
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat
Baca Juga
Hal itu juga mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corporation Anti Corruption (CACA) mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum mendalami masalah tersebut.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Palembang Ridwan Saiman angkat bicara, dia mengatakan pihak Kejati Sumsel harus mengusut laporan masyarakat tersebut sehingga ada kepastian hukum secara serius dan profesional sehingga kasus ini bisa terungkap.
"Kalau tidak diusut dengan fakta dan data, takutnya laporan ini menjadi fitnah. Maka dari itu pihak aparat harus mengusut permasalahan ini secra serius dan profesional," kata Ridwan yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang, Kamis (11/5).
Sebelumnya, puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corporation Anti Corruption (CACA) mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Selasa (9/5).
Dengan membawa spanduk dan poster, mereka menggelar aksi di depan halaman gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur H Bastari.
Mereka meminta penyidik Kejati Sumsel untuk memeriksa dan mendalami penggunaan dana hibah Pemerintah Kota (Pemko) Palembang untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang 2020-2022.
"Kami datang memberikan dukungan kepada Kejaksaan Sumsel. Sekaligus meminta Kejaksaan Negeri Sumsel membuka anggaran dana PMI Kota Palembang untuk di publish ke masyarakat. Karena masyarakat berhak tahu soalnya itu,"kata Koordinator Aksi, Reza Fahlevi dibincangi usai aksi.
Dalam aksi tersebut sedikitnya ada tiga tuntutan yang disampaikan, diantaranya meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa penggunaan dana hibah Pemerintah Kota (Pemko) Palembang untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang 2020-2022.
Kemudian meminta Kejati Sumsel memeriksa proses pengadaan kantong darah yang diduga terkesan tertutup dan diduga bermasalah dan melakukan pemeriksaan pembuangan limbah B3 PMI Kota Palembang yang diduga menimbulkan potensi pencemaran lingkungan karena tidak sesuai SOP.
- Nasdem Sumsel Belum Tetapkan Pengganti Fitrianti Agustinda yang Tersandung Korupsi PMI Palembang
- Alasan Sakit, Fitrianti Agustinda Tak Hadiri Panggilan Penyidik untuk Pemeriksaan Tersangka
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem