Demokrat Palembang Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PTUN  Palembang 

Ketua DPC Demokrat Partai Demokrat kota Palembang Yudha Pratomo Mahyudin didampingi jajaran pengurus DPD Partai Demokrat kota Palembang menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Selasa (4/4). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Ketua DPC Demokrat Partai Demokrat kota Palembang Yudha Pratomo Mahyudin didampingi jajaran pengurus DPD Partai Demokrat kota Palembang menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Selasa (4/4). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Ketua DPC Demokrat Partai Demokrat kota Palembang Yudha Pratomo Mahyudin didampingi jajaran pengurus DPD Partai Demokrat kota Palembang menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Selasa (4/4). 


Surat permohonan perlindungan tersebut diterima langsung oleh Panitera PTUN Palembang  Aswirman SH MH.

Menurut Yudha Pratomo Mahyudin, surat perlindungan hukum yang diserahkan ini ke Mahkamah Agung sebagai respon adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Moeldoko saat KLB Demokrat Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu yang disampaikan pada 3 Maret 2023 yang lalu. 

"Surat yang kami serahkan ke Mahkamah Agung pada intinya menyampaikan bahwa KLB Demokrat Partai Demokrat di Deli Serdang itu tidak sesuai dengan hukum karena berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly setahun lalu telah melegalkan kepemimpinan ketua umum Demokrat Partai Demokrat AHY," katanya.

Putra mantan Wagub Sumsel ini  menilai segala upaya upaya hukum yang ditempuh KLB Demokrat Moeldoko mulai dari Pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi semuanya sudah ditolak. 

"Dan yang terakhir ini mereka mengajukan kembali Peninjauan Kembali (PK) yang katanya ada novum baru," katanya.

Setelah dilihat novum novum baru yang menjadi dasar KLB Demokrat Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ternyata novum tersebut sudah pernah disampaikan dalam Pengadilan sebelumnya.

"Untuk itu kami meminta agar Mahkamah Agung bisa menolak PK yang diajukan KLB Demokrat Moeldoko hal inilah maksud tujuan kami menyampaikan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung melalui PTUN," katanya.