Kebijakan second home visa yang dikeluarkan pemerintah yang memperbolehkan orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun di Indonesia, menyisakan tanda tanya besar.
- Muskercab Ke-I PCNU Bakal Bahas Program Strategis di Kota Palembang
- Temui Luhut, Puan: Bukti PDIP Tak Tutup Jalur Komunikasi
- Parsindo Tak Lolos Jadi Partai Peserta Pemilu, Ketua DPW Pilih Bergabung ke Partai Bulan Bintang
Baca Juga
Terlebih kebijakan tersebut diberlakukan di sisa-sisa kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjelang Pemilu 2024.
“Dari sudut pandang politik, kebijakan second home visa yang dikeluarkan di ujung kekuasaan Presiden Jokowi dan menjelang Pemilu 2024, memunculkan kecurigaan,” kata Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/10).
Atas dasar itu, politisi Partai Demokrat ini menduga ada indikasi yang memanfaatkan kekuasaannya untuk mengupayakan tindakan culas pada Pemilu 2024. Sebab, kebijakan second home visa tersebut menguntungkan pihak tertentu.
“Jangan-jangan ada pihak yang memanfaatkan melalui tangan kekuasaan untuk berbuat tidak fair pada Pemilu 2024,” pungkasnya.
- SBY Minta Kader Demokrat Kawal Danantara
- Demokrat Sindir Kepala Daerah Absen Retret: Jadilah Pelayan Rakyat!
- Demokrat Palembang Solid Dukung AHY Kembali Pimpin Partai