Asosiasi Pengusaha Kue dan Kuliner (ASPENKU) Sumsel meminta Peraturan Menteri KKP Nomor 1 2021 yang memasukkan ikan Belida sebagai hewan dilindungi bisa dikaji ulang. Pasalnya, hal itu bakal menghilangkan ciri khas kuliner Palembang yang memiliki bahan baku ikan belida.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang
Baca Juga
“Saya khawatir kekhasan kuliner Palembang akan hilang. Tidak ada lagi yang mengenal pindang ikan belida, pempek belida dan makanan khas lainnya,” ujar Ketua ASPENKU Sumsel Yus Eliza, Minggu (5/9).
Dia menuturkan, banyak masyarakat yang nantinya terdampak akibat larangan ini. Mulai dari nelayan, pedagang hingga pengusaha kuliner. “Perlu adanya kajian ulang mengenai aturan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani menjelaskan, pihaknya sepakat jika keberadaan hewan tersebut di alam liar harus dilindungi. Namun, ia berharap untuk ikan belida hasil budidaya jangan sampai dilarang penjualannya.
“Kalau budidaya jangan dilarang jual belinya,” bebernya.
Isnaini mencatat, industri pariwisata kuliner di Palembang dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan budidaya Belida. Para pelaku industri kuliner sadar, jika budidaya perlu dilakukan untuk mencegah kepunahan Belida Sumatra (chitala hyselonotus). “Jika aturan ini tetap diterapkan, usaha mereka tentu tidak akan berjalan lagi,” pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3