Tiga pria yakni Cipto alias Koyok, 55, Jamaludin, 38, dan Irawan, 41, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu. Lantaran, melakukan penipuan jual beli tanah seluas 8,2 hektare di wilayah Telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu.
- Puas Makan dan Main, Dua Sekawan Dituntut 6 Tahun Penjara
- Rektor UIN Raden Fatah Palembang Sebut Ada Dugaan Pengkhianatan Dalam Motif Penganiayaan Arya Saat Diksar
- KPK Ringkus 6 Orang di Bondowoso, Ada Petinggi Kejaksaan Negeri
Baca Juga
Ketiganya ditangkap Jumat lalu (8/10) dikediaman masing-masing.
Para pelaku ini diketahui melakukan penipuan terhadap korban YH dengan mengatakan menjual tanah di Desa Sukarami seharga Rp50 juta. Para pelaku dan korban pun sepakat dengan sistem pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali.
Pembayaran pertama sebesar Rp10 juta dilakukan oleh korban pada Senin (21/6), pembayaran kedua sebesar Rp20 juta dilakukan pada Senin (28/6). Sedangkan pembayaran ketiga dilakukan sebesar Rp20 juta dilakukan Rabu (30/6).
"Setelah pembayaran lunas, korban dan saksi melakukan pengecekan lokasi tanah pada Sabtu (10/7). Ternyata, berdasarkan keterangan Sekretaris Desa, tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada. Korban pun langsung melapor," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Akib Firdaus, Senin (11/10).
Saat transaksi pembayaran, kata Akib terdapat barang bukti yakni lembaran kuitansi pembayaran uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban. "Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan. Uang yang didapat digunakan mereka untuk berjudi, narkoba, dan main perempuan," bener dia. Para pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP tentang Penipuan.
"Ketiganya diancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
- Ketahuan Hendak Mencuri Buah Sawit, Petani di Muratara Ancam Pemilik Dengan Pisau
- Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi AW-101, Ini yang Didalami KPK
- Distribusi Elpiji 3 Kilogram Bocor, Erick Thohir: Kalau Ternyata Ada Korupsi Saya yang Pertama Menjarain