Dapat Surat Cinta dari Ditlantas Sumsel, Pelanggar ETLE Ini Curhat di Medsos

Salah satu kamera ETLE. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Salah satu kamera ETLE. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Seorang netizen Media Sosial (Medsos) Instagram mendadak heboh. Lantaran mendapatkan 'surat cinta' dari Ditlantas Sumsel karena telah melanggar Elektronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) di Kota Palembang.


Dikutip dari akun instagram @Palembanginfo, Kamis (6/1), pengendara tersebut memiliki akun instagram dengan nama @ayenwen. Melalui fitur instastory, ayenwen memnceritakan kronologi ketika dirinya mendapatkan surat konfirmasi tersebut.

Terlihat dirinya sedang memegang sebuah amplop warna coklat dari Polda Sumsel. “Tiba-tiba dapat surat cinta, bingung isinya apa, perasaan tidak pernah buat salah,” tulisnya dalam instastory tersebut.

Kemudian, dirinya terkejut ketika membuka amplop tersebut. Tampak beberapa lembar surat yang berisikan pelanggaran serta foto bukti kendaraan sang pemilik.

Akhirnya pengendara tersebut mengakui telah melanggar lalu lintas saat berkendara dan mengimbau kepada pengendara lainnya agar tetap disiplin dalam berkendara.

“Ternyata ini surat konfirmasi dari Ditlantas Polda Sumsel, karena saya melanggar lalulintas yaitu menggunakan HP saat berkendara,” terangnya.

“So guys all family n friends beware yah berlalulintas agar kita tidak mendapatkan surat konfirmasi tilang seperti saya. Patuhi semua peraturan yang ada, thank you @RTMC_DitlantasPoldaSumsel for the nice feedback,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, beberapa warganet juga ikut mengomentari ataupun bertanya. Seperti yang ditulis oleh akun @Ardika_Mukti, “Pasangke alatnyo depan pasar palimo, rs bayangkara samo sekolah muhammadiyah itu.. supayo jero dak bikin macet lagi… dapet cuan banyak jugo kalo banyak yang melanggar,” tulisnya.

Adapun warganet yang mengomentari dengan bertanya tentang penerapan ETLE. Tulis akun @Sonydarmawijaya, “Kalau mati pajak keno dak min,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini penerapan ETLE di Kota Palembang masih dalam tahap sosialisasi. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel sejak 1 hingga 6 Januari, total pelanggaran yang terjadi yaitu sebanyak 26.071 pelanggaran. Tidak semua pelanggar yang dikirimkan surat konfrimasi melalui petugas Pos Indonesia. Masih akan dilakukan pemilahan kembali tegantung dengan pelanggaran yang dilakukan.