Dapat Sanksi Dinas Lingkungan Hidup, Aktivitas Tambang Bakti Nugraha Yuda Harus Disetop

Ilustrasi: Aktivitas tambang di areal PT MPC Muara Enim yang juga pernah mendapat sanksi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel. (rmolsumsel).
Ilustrasi: Aktivitas tambang di areal PT MPC Muara Enim yang juga pernah mendapat sanksi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel. (rmolsumsel).

Sanksi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel terhadap perusahaan tambang PT Bakti Nugraha Yuda (BNY) mengindikasikan aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan telah menyalahi aturan.


Sehingga, aktivitas penambangan tersebut harus segera dihentikan agar tidak berdampak lebih jauh. Hal ini diungkapkan Ketua Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Sumsel, Chandra Anugrah saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Rabu (2/11).

Dia mengatakan, proses penambangan di luar IUP yang belum mengantongi dokumen lingkungan hidup AMDAL (ANDAL,RKL/RPL) tersebut berpotensi merusak lingkungan lebih parah. "Temuan dari tim DLHP Sumsel dan DLH OKU itu saja, sudah ada beberapa sumur warga maupun aliran air sungai yang tercemar. Kalau itu dibiarkan, pencemaran ini bisa lebih meluas lagi," katanya.

Oleh sebab itu, aktivitas penambangan tersebut harus segera dihentikan sementara sembari menunggu seluruh rekomendasi atau poin-poin pada sanksi paksaan sudah dipenuhi. "Pantauan kami di lapangan, perusahaan saat ini masih melakukan penambangan. Jadi kami dorong pemerintah dapat menghentikan sementara aktivitas penambangan tersebut sampai seluruh poin sanksi paksaan dipenuhi," terangnya.

Bahkan Chandra mengatakan, pihaknya juga saat ini terus memantau pelaksanaan sanksi administratif yang telah dikeluarkan DLHP Sumsel. Menurutnya, baru beberapa poin dari sanksi tersebut yang dipenuhi. Ketidaktegasan pemerintah terhadap pelaksanaan sanksi tersebut juga disoroti KAWALI Sumsel. Seharusnya, ketika suatu perusahaan telah menyalahi aturan lingkungan, apalagi belum mengantongi dokumen izin, segera dilakukan penghentian aktivitas.

"Bila perlu disegel agar tidak ada aktivitas lanjutan. Kita pertanyakan juga kinerja dari Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Penempatan Sumsel yang tidak melakukan penghentian sama sekali. Padahal, sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup jelas sudah keluar," bebernya.

Menurutnya, ketidaktegasan Inspektur Tambang terhadap perusahaan tambang yang melanggar lingkungan membuat upaya pengrusakan lingkungan akan terus terjadi kedepannya. "Ketika satu dibiarkan, maka perusahaan lainnya juga akan ikut mencoba. Sebab, pengawasnya tidak tegas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara Sumsel kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh PT Bakti Nugraha Yuda (BNY) yang beroperasi di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Perusahaan ini memproduksi batubara untuk suplai ke perusahaan mulut tambang PT Bhakti Nugraha Yuda Energy (BNYE) yang mengoperasikan PLTU Baturaja berkapasitas 2x10 Megawatt. Perusahaan memiliki IUP bernomor 06/K/IUP-II/XXVII/2009 yang berlaku mulai 30 November 2009 hingga 13 Maret 2028 dengan luas areal 5.496 hektar.

Proses penambangan perusahaan tersebut belakangan disoal. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan penambangan di luar IUP seluas 9,78 hektar. Tak hanya itu, proses penambangan di luar IUP itu juga tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup AMDAL (ANDAL, RKL/RPL). Aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut bahkan telah diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah dengan nomor 0682/KPTS/DLHP/b.IV/2022 tanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel.